3 Alasan Cukai Rokok Indonesia Dinilai Gagal Kendalikan Konsumsi

Nasional285 Dilihat

Jakarta, 8 Oktober 2025 — 3 Alasan Cukai Rokok Indonesia Dinilai Gagal Kendalikan Konsumsi, Harga rokok yang tetap murah, penegakan aturan yang lemah, dan kepentingan ekonomi yang terlalu besar menjadi tiga alasan utama mengapa kebijakan cukai rokok Indonesia belum berhasil menekan konsumsi.

Baca Juga : 3 Alasan Cukai Rokok Indonesia Dinilai Gagal Kendalikan Konsumsi

Meski setiap tahun tarif cukai dinaikkan, kenyataannya rokok tetap mudah dibeli oleh siapa pun — termasuk pelajar dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketika Rokok Semurah Kopi dan Dijual Bebas di Warung

Di banyak sudut kota — dari Jakarta hingga pelosok desa — rokok dijual bebas, bahkan bisa dibeli per batang. Sementara negara lain sudah membatasi penjualan per bungkus atau menerapkan harga tinggi, di Indonesia satu batang rokok masih bisa didapatkan dengan uang receh.

“Anak SMP di kampung saya bisa beli rokok cuma seribu dua ribu perak. Warungnya juga nggak pernah ditindak,” ujar Rizky, warga Bekasi, yang merasa prihatin melihat tren tersebut.

Fenomena ini menandakan bahwa meski cukai dinaikkan, efeknya tidak sampai ke konsumen akhir. Harga eceran masih rendah, distribusi rokok ilegal tetap marak, dan masyarakat pun tidak merasa terbebani untuk membeli.

Kenaikan Tarif Tak Relevan dengan Daya Beli

Setiap tahun, pemerintah memang mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok. Namun, kenaikan itu sering kali tidak sebanding dengan pertumbuhan daya beli masyarakat. Akibatnya, harga rokok tetap dianggap “murah”.

Ekonom dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Naufal Hidayat, menilai bahwa kebijakan cukai lebih banyak berorientasi pada pendapatan negara ketimbang pengendalian konsumsi.

Baca Juga : 5 Dampak Buruk Lemahnya Kebijakan Cukai Rokok di 2025

“Kenaikan tarif cukai memang meningkatkan penerimaan, tapi tidak membuat masyarakat berhenti merokok. Yang berubah hanya mereknya — dari yang mahal ke yang lebih murah,” ujarnya.

Fenomena down-trading atau berpindah ke merek lebih murah ini sudah lama terjadi, dan menjadi bukti bahwa kenaikan tarif belum efektif mengubah perilaku konsumsi.

Lemahnya Penegakan Aturan dan Pengawasan

Kebijakan tanpa pengawasan ibarat kendaraan tanpa rem. Banyak daerah masih membiarkan penjualan rokok ketengan, iklan rokok di pinggir jalan, hingga sponsor acara musik yang menargetkan anak muda.

Di sisi lain, pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal juga masih lemah. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat bahwa potensi kehilangan penerimaan negara dari rokok ilegal bisa mencapai lebih dari Rp 5 triliun per tahun.

Padahal, jika pengawasan kuat, harga rokok di pasaran akan naik secara alami karena pasokan rokok murah berkurang. Namun kenyataannya, penegakan hukum masih setengah hati.

Kepentingan Ekonomi dan Politik yang Menghambat

Industri rokok menyerap jutaan tenaga kerja — dari petani tembakau hingga buruh pabrik. Kondisi ini membuat kebijakan cukai menjadi isu sensitif secara politik. Pemerintah kerap menahan diri agar tidak “terlihat mematikan industri padat karya”.

Baca Juga : Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tidak Naik

Namun, menurut pengamat kebijakan publik Dewi Kartika, pendekatan semacam ini justru kontraproduktif.

“Kita bisa tetap melindungi tenaga kerja tanpa harus membiarkan masyarakat sakit. Negara lain berhasil melakukan transisi industri tembakau ke produk pertanian alternatif, kenapa Indonesia tidak bisa?” ujarnya.

Akar masalahnya bukan pada tenaga kerja, melainkan pada kurangnya rencana transformasi ekonomi jangka panjang yang bisa menggantikan ketergantungan terhadap pendapatan cukai rokok.

Ketika Kepentingan Fiskal Mengalahkan Kepentingan Kesehatan

Jika ditelusuri, kegagalan kebijakan cukai di Indonesia bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena fokusnya lebih ke pendapatan fiskal ketimbang kesehatan publik. Pemerintah setiap tahun menargetkan penerimaan cukai sebagai sumber APBN yang signifikan, tanpa memperhitungkan biaya sosial dan kesehatan akibat rokok yang jauh lebih besar.

Ironisnya, masyarakat kelas bawah — yang paling rentan terhadap dampak ekonomi — justru menjadi kelompok perokok terbesar. Artinya, negara mendapatkan pendapatan dari kelompok yang paling lemah, sementara beban kesehatannya juga jatuh pada mereka.

Dari Edukasi Publik Hingga Reformasi Kebijakan

Untuk benar-benar mengendalikan konsumsi rokok, langkah-langkah berikut perlu segera dilakukan:

  1. Kebijakan cukai berbasis kesehatan, bukan semata pendapatan fiskal. Setiap kenaikan tarif harus diikuti dengan evaluasi konsumsi dan dampak sosial.

  2. Larangan total penjualan ketengan di seluruh daerah, disertai pengawasan aktif oleh Satpol PP dan dinas terkait.

  3. Kampanye kreatif lintas generasi yang mengedukasi bahaya rokok dengan bahasa dan format yang dekat dengan anak muda — seperti video pendek, komik digital, dan konten interaktif.

  4. Diversifikasi ekonomi bagi petani tembakau, agar mereka tidak bergantung sepenuhnya pada industri rokok.

  5. Transparansi dana cukai, sehingga publik tahu bagaimana uang yang dihasilkan dari rokok digunakan untuk mendukung kesehatan masyarakat.

Rokok Bukan Sekadar Gaya Hidup, tapi Cermin Kebijakan

Cukai rokok seharusnya menjadi alat untuk melindungi masyarakat, bukan menormalisasi kebiasaan yang merusak. Jika negara terus menunda pembenahan, generasi muda akan tumbuh dalam budaya yang menganggap rokok sebagai bagian wajar dari hidup.

Lihat Juga : Kemenkeu Kaji Tarif Cukai Rokok 2026

Perubahan kebijakan memang tidak mudah, tapi harus dimulai. Sebab, bangsa yang sehat bukan dibangun dari pajak rokok, melainkan dari keberanian untuk memilih masa depan yang lebih bersih, cerdas, dan berdaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *