Hukum yang Masih Dihadirkan Sebagai Alat, Bukan Penjaga Keadilan
Setahun Prabowo–Gibran, Ketika Hukum Masih Jadi Bayangan Kekuasaan, Satu tahun sudah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berjalan. Janji untuk menghadirkan hukum yang kuat, adil, dan berdaulat kembali dipertanyakan. Di tengah gemuruh reformasi birokrasi dan slogan “melanjutkan pembangunan”, wajah hukum Indonesia justru masih terpantul dari cermin kekuasaan — tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Baca Juga : 5 Alasan Harga BBM Malaysia Lebih Murah dari IndonesiaDari ruang pengadilan hingga opini publik, hukum tampak lebih sering menjadi alat legitimasi politik ketimbang pelindung keadilan rakyat.
Bayangan Lama di Pemerintahan Baru
Dalam setahun terakhir, sejumlah peristiwa hukum menyoroti rapuhnya independensi lembaga penegak hukum.
Kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi, penundaan perkara politik sensitif, hingga vonis ringan terhadap pelaku kejahatan elite menjadi catatan serius. Di sisi lain, aktivis, jurnalis, dan mahasiswa yang mengkritik kebijakan pemerintah masih berhadapan dengan pasal-pasal karet — terutama Undang-Undang ITE yang belum juga direvisi secara substansial.
Publik pun bertanya: apakah hukum benar-benar bekerja untuk semua, atau hanya untuk yang berkuasa?
Meski Presiden Prabowo kerap menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam pidatonya, praktik di lapangan sering berkata lain. Banyak keputusan penegak hukum yang menimbulkan tanda tanya: mengapa ada kasus yang cepat sekali diproses, sementara yang lain lenyap tanpa kabar?
Cermin Sosial: Rakyat yang Mulai Akrab dengan Ketidakadilan
Fenomena ini bukan hanya soal kebijakan, tapi juga mentalitas sosial.
Masyarakat mulai terbiasa dengan ketidakadilan — sebuah gejala berbahaya dalam kehidupan demokrasi.
Survei berbagai lembaga menunjukkan turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan bahkan KPK.
Lihat Juga : 10 Tersangka dan Kronologi Lengkap Skandal PertaminaGate
Di ruang digital, netizen sering menyindir dengan kalimat pahit: “Kalau rakyat kecil salah, hukum segera datang. Tapi kalau pejabat salah, hukum sedang rapat.”
Sindiran itu menggambarkan realitas yang lebih dalam: hukum belum berdaulat karena masih tunduk pada kepentingan.
Di banyak daerah, masyarakat kecil masih sulit mendapat bantuan hukum. Korban kriminalisasi lahan, buruh yang ditindas, dan perempuan korban kekerasan sering kali tak punya akses terhadap advokat. Hukum belum sepenuhnya hadir di ruang-ruang kehidupan mereka.
Akar Masalah Berada di Struktur dan Budaya Kekuasaan
Pakar hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, pernah menegaskan bahwa akar persoalan hukum Indonesia bukan hanya pada regulasi, tetapi pada kultur kekuasaan yang belum berubah.
Lembaga hukum kerap berada di bawah bayang-bayang politik, bukan berdiri sebagai penyeimbang kekuasaan.
Penempatan pejabat strategis di lembaga peradilan atau kepolisian sering kali beraroma politik balas budi. Hal ini memperlemah independensi hukum sejak dari hulu.
Sementara itu, reformasi kelembagaan seperti digitalisasi pengadilan, pembentukan badan etik, atau transparansi perkara masih berjalan lambat.
Baca Juga : 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Pertamina 2025
Dalam konteks Prabowo–Gibran, tantangannya adalah menghapus persepsi bahwa hukum menjadi alat stabilitas kekuasaan. Pemerintah mesti membuktikan bahwa hukum bisa menegakkan kebenaran meski menyakitkan bagi kelompok sendiri.
Membangun Hukum yang Berani, Mandiri, dan Manusiawi
Ada beberapa langkah realistis yang bisa dilakukan agar hukum tak lagi menjadi bayangan kekuasaan:
Menjamin independensi lembaga penegak hukum.
Reformasi struktural perlu dilakukan melalui mekanisme seleksi transparan dan pengawasan publik terhadap jaksa, hakim, dan penyidik.Revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE dan KUHP baru.
Negara harus menjamin kebebasan berekspresi tanpa kriminalisasi opini.Perluasan akses bantuan hukum gratis di daerah.
Pemerintah bisa menggandeng kampus hukum dan organisasi masyarakat sipil agar rakyat kecil tak berjuang sendirian di depan hukum.Transparansi proses hukum secara digital.
Setiap perkara penting harus bisa diakses publik melalui sistem informasi terbuka untuk menekan potensi manipulasi.Pendidikan hukum bagi masyarakat.
Literasi hukum perlu dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dan kampanye sosial, agar warga tak hanya menjadi objek hukum, tetapi subjek yang sadar haknya.
Harapan di Ujung Bayangan
Satu tahun bukan waktu yang panjang untuk memperbaiki wajah hukum, tapi cukup untuk melihat arah kebijakan.
Apakah hukum akan terus menjadi alat penguasa, ataukah perlahan berdaulat atas nama keadilan?
Baca Juga : 5 Dampak Buruk Lemahnya Kebijakan Cukai Rokok di 2025
Bangsa ini tidak kekurangan ahli hukum, tetapi sering kekurangan keberanian untuk menegakkan hukum dengan hati nurani.
Jika pemerintah Prabowo–Gibran sungguh ingin dikenang sebagai pemimpin yang adil, maka kedaulatan hukum harus dimulai dari keberanian menegakkan hukum terhadap siapa pun — termasuk diri sendiri.
Karena tanpa hukum yang merdeka, pembangunan sebesar apa pun akan berdiri di atas fondasi rapuh.













