Oleh: Abdur Rahim
Beberapa waktu lalu saya “ditimbali” oleh seorang senior yang kebetulan didapuk menjadi Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kota Malang. Beliau, sejauh yang saya kenal, tipikal pemikir sekaligus arsitek kelembagaan yang matang. Terutama, untuk organisasi kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama. Meskipun intensitas “ngopi” bersama beliau sangat jarang, namun saat beliau memberikan perintah, saya tidak memiliki alasan untuk menolak.Salah satu yang menjadi perhatian beliau adalah pokok-pokok program strategis sekaligus desain kelembagaan yang beliau sebut Garis Besar Program Organisasi (GBPO): sebuah peta jalan yang seharusnya menjadi kompas Muscab.
Baca Juga : PMII Kota Malang Gelar “Kurma”; Ruang Menanam Adab dan Intelektualitas Mahasiswa Pergerakan
Dalam pandangan beliau, Muscab bukan sekadar agenda rutin pergantian kepemimpinan. Lebih dari itu, merupakan momentum transformasidari organisasi yang selama ini lebih berfungsi sebagai wadah berhimpun nostalgia menjadi poros interkoneksi diaspora alumni yang hidup, produktif, dan berakar. Saya juga sering menyebut, konsorsium kultural untuk saling menjaga frekuensi perjuangan.
Di kota-kota besar seperti Malang, Surabaya, Yogyakarta, dan lain sebagainya, realitas sosiologis memperlihatkan bahwa alumni lebih sering mengidentifikasi diri melalui almamater kampus, Pengurus Komisariat (PK) atau Pengurus Rayon (PR), ketimbang berdasarkan domisili administratif di mana mereka kini menetap.
Di sinilah letak urgensi sesungguhnya.Pembentukan Pengurus Anak Cabang (PAC) menurut saya penting. Bukan untuk menciptakan tumpang tindih fungsi, melainkan sebagai upaya konsolidasi spasial-teritorial yang menjawab tantangan kelompok masyarakat perantau yang tak terhubung secara kultural, struktural, maupun emosional. Dalam teori sosial kondisi ini seringkali disebut unconnected diaspora. Alumni yang hadir secara fisik di kecamatan-kecamatan Kota Malang, tetapi absen secara struktural dalam gerakan organisasi karena “teralienasi” atau menjadi “yang liyan”.Kecenderungan ini banyak ditemukan di komunitas-komunitas kampus maupun di kelurahan-kelurahan dimana alumni PMII diaspora tinggal dan menetap.
Wacana pembentukan PAC bukan gagasan yang lahir dari ruang hampa. AD IKA-PMII Pasal 14 dan 15 hasil Munas VII 2025 telah memberikan landasan hukum yang tegas: PAC dapat dibentuk di setiap kecamatan yang memiliki sekurang-kurangnya 15 orang anggota. Dengan populasi alumni PMII yang tersebar di lima kecamatan Kota Malang, yaitu Kedungkandang, Sukun, Klojen, Blimbing, dan Lowokwaru, syarat kuantitatif ini mestinya sangat mudah dipenuhi.
Yang lebih penting dari syarat administratif adalah kesesuaian PAC dengan visi strategis 2026–2031 yaitu memperluas peran sosial-keagamaan dan kemasyarakatan IKA-PMII Kota Malang di tingkat akar rumput. Tanpa struktur teritorial yang bekerja di tataran kecamatan, visi itu akan berhenti sebagai retorika musyawarah yang menguap begitu palu ketua sidang diketuk.
Kekhawatiran yang kerap muncul adalah, bukankah PK dan PR sudah cukup? Menurut saya, pertanyaan ini lahir dari kesalahan membaca geometri organisasi. PK dan PR adalah struktur berbasis kampus. Mereka bekerja dalam ekosistem akademis, melayani alumni fresh graduate, dan mengembangkan kapasitas intelektual berbasis tradisi keilmuan perguruan tinggi. Itulah habitat asli dari keduanya: PK dan PR.
Adapun PAC, hemat saya, beroperasi pada domain yang sepenuhnya berbeda: teritorial-administratif. PAC adalah simpul bagi alumni yang sudah menetap, baik permanen maupun sementara, di wilayah kecamatan tertentu, baik alumni Malang maupun luar Malang (diaspora). Kelompok ini berfokus pada pengabdian masyarakat lokal, interaksi dengan kebijakan tingkat kecamatan, dan fasilitasi alumni dalam pos-pos kepemimpinan komunitas. Bahkan, turut menjaga tradisi dan doktrin Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyyah.Fungsi ini yang menurut saya tidak dapat disubstitusi oleh PK, bukan karena PK tidak mampu, tetapi karena PK memang tidak dirancang untuk arena tersebut.
Dengan kata lain, PK dan PAC bukan kompetitor dalam perebutan loyalitas alumni. Keduanya adalah dua koordinat yang berbeda dalam peta organisasi: satu berbicara tentang asal-usul intelektual, yang lain tentang kehadiran teritorial. Seorang alumni bisa sekaligus aktif di PK almamaternya dan di PAC kecamatannya, dan justru itulah konfigurasi ideal yang dicita-citakan.
GBPO yang dirancang untuk Muscab III memperkenalkan strategi “Segitiga Emas Organisasi”. Strategi ini merupakan sinergi tripartit antara Pengurus Cabang (PC), Pengurus Komisariat (PK), dan Pengurus Anak Cabang (PAC). Ketiganya bukan hierarki komando yang kaku, melainkan ekosistem yang saling mengisi.
PR fungsinya sama dengan PK yaitu mengemban misi konsolidasi alumni berbasis perguruan tinggi yaitu menjaga nyala api tradisi intelektual dan kemandirian manajerial organisasi di level kampus: PR di level fakultas, PK di level kampus. PC berperan sebagai koordinator strategis yang menjaga arah gerak organisasi secara keseluruhan. Sementara PAC hadir sebagai eksekutor lapangan yang memetakan alumni berbasis spasial, memperkuat simpul di akar rumput, dan menjadi jembatan antara organisasi dengan dinamika kehidupan nyata di kecamatan.
Dalam skema “KTAisasi nasional” yang sedang digalakkan, PAC mengambil peran vital sebagai pengelola pilar data kedua: Basis Domisili Lokal (Territory). Ini mengikuti logika pendataan dari pusat yang berbasis pada teritorial. Jika PK memegang data origin, dari mana seorang alumni berangkat, maka PAC memegang data territory, di mana ia kini berpijak. Sensus tiga Pilar Alumni (Origin, Territory, Diaspora) hanya bisa berjalan utuh jika PAC hadir dan aktif.
Pembentukan PAC di lima kecamatan Kota Malang dalam hemat saya adalah jawaban konkret atas fragmentasi yang selama ini membelenggu peran kemasyarakatan organisasi. Selama tidak ada struktur yang mengklaim dan menggarap wilayah kecamatan, alumni yang berdomisili di sana akan terus menjadi energi terpendam. Ada secara fisik, tetapi tak tersentuh oleh gerakan kolektif IKA-PMII.
Mungkin Kamu Suka : Lakpesdam PCNU Kota Malang Dampingi MWCNU Lowokwaru Susun Peta Penguatan Organisasi
Lebih dari sekadar instrumen administrasi, PAC sesungguhnya berfungsi sebagai alat taktis untuk memfasilitasi rekognisi alumni di pos-pos kepemimpinan lokal. Semisal, pengurus RT/RW, kader kelurahan, anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, hingga advokat kebijakan publik di tingkat kecamatan. Tanpa PAC, potensi itu akan terus tersebar tanpa koordinasi, dan IKA-PMII Kota Malang akan kehilangan relevansinya justru di wilayah tempat sebagian besar anggotanya berdiam.
PAC bukanlah beban birokrasi tambahan yang memperpanjang rantai koordinasi. Ia adalah instrumen spasial yang melengkapi geometri organisasi: sebuah titik koordinat yang selama ini hilang dari peta. Dengan menghadirkan PAC, IKA-PMII Kota Malang tidak sedang memperbesar struktur demi kebesaran struktur itu sendiri. Namun, sedang memperluas jangkauan, memperdalam akar, dan memastikan bahwa peran sosial-keagamaan serta kemasyarakatan bukan lagi cita-cita yang tertulis indah di AD/ART, melainkan kenyataan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di setiap sudut kota.Wallahu a’lam.
**Alumni PMII Kota Malang; Ketua Komisariat PMII Sunan Ampel UIN Maulana Malik Ibrahim Malang masa khidmat 2011-2012.







